Saturday 23 September 2017

Hukum Bisnis Forex Online


Assalamu8217alaikum, Ustadz pak, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis Valas Secara linea yang biasa disebut dengan bisnis 8220Forex8221 dimana ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan Suatu mata uang, kalau di Dunia nyata mungkin mirip dengan cambiavalute. ATAS jawabannya saya ucapkan Terima kasih. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung Saja, Dalam syari8217at islam, Bisnis Mata uang (Valas) Secara Garis dibolehkan Besar, Hanya Saja ada yang dua ketentuan Harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian Masyarakat Luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar di prezzo bagi barang-barang Lain Tidak dapat dipermainkan Oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang Jenis diperdagangkan Sama, misal. Uang rupia pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan Rp 1.000, - Maka pada kondisi semacam ini ada yang dua persaratan Harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara Kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi Telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing Harus Segera melakukan pembayaran dengan cara Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang pembayaran tertunda Walau Hanya Rp 1, - (Satu rupie). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, Tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh Kasus di ATAS, yaitu uang rupia pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - Maka pemilik pecahan Rp 100.000, - Harus Benar-Benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (Seratus) Lembar. Tidak boleh ada sedikitpun pengurangan. 2. Bila mata uang yang Jenis dipertukarkan Berbeda, misalnya mata uang dolar Amerika ditukar dengan rupia indonesia, Maka pada kondisi semacam ini prose Tukar menukar Harus memenuhi condizioni Costi Pertama dari kedua persyaratan di ATAS, yaitu pembayaran dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, Maka pembayaran Antara anda berdua Harus dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. . 8220Emas dijual dengan EMAS, Perak dijual dengan Perak, Gandum dijual dengan Gandum, sya8217ir (salah Satu Jenis Gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) Harus sama dan Kontan. Barang Siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia Telah berbuat riba.8221 (HRS musulmano Dalam kitabnya Come Shahih) Dan para ulama8217 Zaman sekarang Telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di Zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada Zaman dahulu yaitu dinaro atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinaro dengan dinaro atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku Pula pada pernukaran mata uang yang ada pada Zaman sekarang. Bila adanya demikian, Maka bisnis Valas Secara linea yang disebut dengan forex Adalah Bisnis yang diharamkan. Yang demikian ITU Karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Akan tetapi pembeli Hanya membayarkan beberapa persen dari Valas totale yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar Valas di Akhir hari atau pada Akhir tempo yang disepakati Oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan Untung atau Rugi Selaras dengan pergerakan nilai Tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan email160protected. Milis ini disediakan bagi Anggota Milis pengusahamuslim yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina Milis pengusahamuslim. Untuk Bergabung, Kirim email Kosong ke: email160protected Untuk bertanya, Kirim pertanyaan ke: email160protected Mohon bersabar jika pertanyaan Tidak langsung dijawab, Karena kesibukan Ustadz Pembina dan Karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian Dalil-Dalil yang mendukung jawaban. Ustadz Pembina yang Aktif Saat ini Adalah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Descrizione: hukum forex, hukum forex trading, hukum forex Dalam islam, hukum trading, hukum forex trading online Dalam islam Parole chiave: bisnis, trading, menurut, islam, hukum, forex, on-line, dalamWritten Con nurohman Jaenal su Minggu, 10 Giugno 2012 19.27 Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita Bisa memperoleh profitto yang cukup lumayan Dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran broker forex yaitu linea Instaforex yang memberikan Jasa forex segnale di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profitto di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu Lama dan Tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun fondamentale yang memusingkan Kepala. Penghasilan para trader-commerciante del forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang Abstrak dan tidak Kasat mata. UMAT Sebagian Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang ada Tidak padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, HADITS Dalam Sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (Ahli fiqih Islam), HADITS tersebut ditafsirkan Secara saklek. Pokoknya, setiap praktik Jual beli yang ada Tidak barangnya pada waktu AKAD, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak Lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa Tidak Benar Jual-beli barang yang ada Tidak dilarang. Baik Dalam Al Qur8217an, Sunnah maupun fatwa para Sahabat, larangan ITU ada Tidak. Dalam Sunnah Nabi, Hanya terdapat larangan menjual barang yang Belum Ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang ada Sudah pada waktu AKAD. legis 8220Causa Atau larangan ilat tersebut Bukan ada atau Tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah ketidakpastian tentang apakah barang Yang diperjual-belikan ITU dapat diserahkan atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual Barang Milik orang lain, padahal Tidak diberi kewenangan Oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya Tidak ada, Namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga Bisa diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya Sudah ada TAPI 8211 Karena Satu dan lain Hal 8212 Tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, Maka Jual beli ITU Tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, Bukan garar. Sebab, Dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-belikan Sudah ditentukan. Begitu Juga Con una quantità, Mutu, Tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di ATAS rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 Satu hal yang sebetulnya Bisa Juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex Adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke Dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, lo stato hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke Dalam Wilayah fi ma la Nasha FIH, yakni masalah hukum yang Tidak mempunyai referensi Nash hukum yang Pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke Dalam paradigma al-nushush QAD intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum Dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah Sudah selesai Tidak Lagi ada tambahan. Dengan demikian, Kasus-Kasus hukum yang Baru Muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam Kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Oleh Ibn al-Qoyyim Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah Karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, Tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa un-Haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum ITU dijumpai Dalam kenyataan empirik Bukan Dalam Alam pemikiran atau Alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang Keadilan yang Dalam Al Quran istilah digunakan al-Mizan, a-qisth, al-wasth, Dan al-ADL. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke Dalam bidang fiqh kajian al-siyasah maliyyah, yakni Politik hukum kebendaan. Dengan KATA lain, PBK termasuk kajian hukum Islam Dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan Dalam masalah kepemilikan ATAS Harta Benda, melalui perdagangan berjangka komoditi epoca Dalam globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin Dalam Rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat Dalam perdagangan berjangka komoditi Dalam ruang dan waktu Serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan Semangat dan Bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di ATAS, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam Dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, Maka PBK Dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf Adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di Dalam transaksi demikian, ra8217s penyerahan al-mal Dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud Dalam transaksi ITU. Ulama Syafi8217iyah Dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas Jual beli yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan di prezzo Jual yang ditetapkan di Dalam borsa akad8221. Keabsahan transaksi Jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya Rukun dan condizioni Costi sebagai berikut. Rukun sebagai Utama Unsur-Unsur yang ada Harus Dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-Unsur Utama di Dalam bay8217 al-salam Adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmano atau ilaih musulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan di prezzo Tukar (ra8217s al-Mal al-salam dan FIH al-musulmano). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan Kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari tersebut Unsur-Unsur, Adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam Bahasa dan kalimat yang Jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di Dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam Adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara Berbeda dari akad Jual dan Beli (acquistare). Persyaratan menyangkut objek transaksi, Adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, Ukuran (Kadar), jangka penyerahan, di prezzo Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Oleh di prezzo Tukar (al-tsaman), Adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar DSB atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, DSB. Kedua, kejelasan Jenis alat Tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati Dalam bentuk chilogrammo, stagno, l'ora legale. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau Buruk. Condizioni Costi-condizioni Costi di ATAS ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau Alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada Saat transaksi. Hal Sebab ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di Antara pelaku transaksi, yang akan merusak Nilai transaksi. Kejelasan Tukar jumlah di prezzo. Penjelasan singkat di ATAS nampaknya Telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun Dalam pelaksanaannya Masih ada pihak-pihak yang MERASA dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan yang ada, Maka dapatlah digunakan Kaidah hukum atau principio giuridico yang berbunyi: Ma La yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang dapat Tidak dilaksanakan semuanya, Maka Tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan Semangat dan jiwa Norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi yaitu Jual-beli: Suci barangnya (najis Bukan) Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. 8220Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifat-sifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia Tidak melihatnya, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55.Oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, Ustadz pak, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis Valas Secara linea yang biasa disebut dengan bisnis 8220Forex8221 dimana ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan Suatu mata uang, kalau di Dunia nyata mungkin mirip dengan cambiavalute. ATAS jawabannya saya ucapkan Terima kasih. Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung Saja, Dalam syari8217at islam, Bisnis Mata uang (Valas) Secara Garis dibolehkan Besar, Hanya Saja ada yang dua ketentuan Harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian Masyarakat Luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar di prezzo bagi barang-barang Lain Tidak dapat dipermainkan Oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang Jenis diperdagangkan Sama, misal. Uang rupia pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan Rp 1.000, - Maka pada kondisi semacam ini ada yang dua persaratan Harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara Kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi Telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing Harus Segera melakukan pembayaran dengan cara Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang pembayaran tertunda Walau Hanya Rp 1, - (Satu rupie). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, Tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh Kasus di ATAS, yaitu uang rupia pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - Maka pemilik pecahan Rp 100.000, - Harus Benar-Benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (Seratus) Lembar. Tidak boleh ada sedikitpun pengurangan. 2. Bila mata uang yang Jenis dipertukarkan Berbeda, misalnya mata uang dolar Amerika ditukar dengan rupia indonesia, Maka pada kondisi semacam ini prose Tukar menukar Harus memenuhi condizioni Costi Pertama dari kedua persyaratan di ATAS, yaitu pembayaran dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, Maka pembayaran Antara anda berdua Harus dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan EMAS, Perak dijual dengan Perak, Gandum dijual dengan Gandum, sya8217ir (salah Satu Jenis Gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) Harus sama dan Kontan. Barang Siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia Telah berbuat riba.8221 (HRS musulmano Dalam kitabnya Come Shahih) Dan para ulama8217 Zaman sekarang Telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di Zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada Zaman dahulu yaitu dinaro atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinaro dengan dinaro atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku Pula pada pernukaran mata uang yang ada pada Zaman sekarang. Bila adanya demikian, Maka bisnis Valas Secara linea yang disebut dengan forex Adalah Bisnis yang diharamkan. Yang demikian ITU Karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Akan tetapi pembeli Hanya membayarkan beberapa persen dari Valas totale yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar Valas di Akhir hari atau pada Akhir tempo yang disepakati Oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan Untung atau Rugi Selaras dengan pergerakan nilai Tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab. Abu Ayaz Aku sama sekali bukanlah seorang penulis. Bukan ilmi Ahlul pula. Aku Hanya seorang pembelajar biasa yang Masih Harus banyak Belajar Lagi dan Terus Belajar. Isi blogku ini hampir semuanya bukanlah Karya ilmiyah Hasil tulisanku sendiri. Namun AKU Hanya mengkompilasinya saja dari berbagai Sumber yang kuhimpun menjadi Satu di blog ku ini, Yang mana AKU mengharapkan keridhoan Allah wa subhanahu taala ATAS usahaku ini, agar Kumpulan himpunan artikel2 ini dapat diambil manfaatnya Oleh para pembaca blog ku, dan juga demi percepatan Dari penyebaran ilmu ITU sendiri. bermanfaat Semoga. Visualizza il mio profileOleh completo: Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA. Pertanyaan: Assalamu8217alaikum, Ustadz pak, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis Valas Secara linea yang biasa disebut dengan bisnis 8220Forex8221 dimana ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan Suatu mata uang, kalau di Dunia nyata mungkin mirip dengan cambiavalute. ATAS jawabannya saya ucapkan Terima kasih. Wassalamu8217alaikum. Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung Saja, Dalam syari8217at islam, Bisnis Mata uang (Valas) Secara Garis dibolehkan Besar, Hanya Saja ada yang dua ketentuan Harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian Masyarakat Luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar di prezzo bagi barang-barang Lain Tidak dapat dipermainkan Oleh orang-orang yang serakah. Berikut kedua ketentuan tersebut: 1. Bila mata uang yang Jenis diperdagangkan Sama, misal. Uang rupia pecahan Rp 100.000, - ditukar dengan uang rupia pecahan Rp 1.000, - Maka pada kondisi semacam ini ada yang dua persaratan Harus dipenuhi: Penukaran dilakukan dengan cara Kontan, sehingga ketika kedua Belah pihak yang mengadakan transaksi Telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing - Masing Harus Segera melakukan pembayaran dengan cara Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang pembayaran tertunda Walau Hanya Rp 1, - (Satu rupie). Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, Tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh Kasus di ATAS, yaitu uang rupia pecahan Rp. 100.000, - bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000, - Maka pemilik pecahan Rp 100.000, - Harus Benar-Benar mendapatkan pecahan Rp 1.000, - sebanyak 100 (Seratus) Lembar. Tidak boleh ada sedikitpun pengurangan. 2. Bila mata uang yang Jenis dipertukarkan Berbeda, misalnya mata uang dolar Amerika ditukar dengan rupia indonesia, Maka pada kondisi semacam ini prose Tukar menukar Harus memenuhi condizioni Costi Pertama dari kedua persyaratan di ATAS, yaitu pembayaran dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000, -, Maka pembayaran Antara anda berdua Harus dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Tanpa ada yang terhutang sedikitpun. 1548 1548 1548. 8220Emas dijual dengan EMAS, Perak dijual dengan Perak, Gandum dijual dengan Gandum, sya8217ir (salah Satu Jenis Gandum) dijual dengan sya8217ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takarantimbangannya) Harus sama dan Kontan. Barang Siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia Telah berbuat riba.8221 (HRS musulmano Dalam kitabnya Come Shahih) Dan para ulama8217 Zaman sekarang Telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di Zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada Zaman dahulu yaitu dinaro atau dirham. Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinaro dengan dinaro atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku Pula pada pernukaran mata uang yang ada pada Zaman sekarang. Bila adanya demikian, Maka bisnis Valas Secara linea yang disebut dengan forex Adalah Bisnis yang diharamkan. Yang demikian ITU Karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan Kontan dan Lunas, Akan tetapi pembeli Hanya membayarkan beberapa persen dari Valas totale yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar Valas di Akhir hari atau pada Akhir tempo yang disepakati Oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan Untung atau Rugi Selaras dengan pergerakan nilai Tukar kedua mata uang yang diperdagangkan. Wallahu Ta8217ala a8217alam bisshowab.

No comments:

Post a Comment